
Kontrak kerja dibedakan menjadi 2 kontrak kerja atau yang selanjutnya kami sebut dengan Surat Perintah Kerja, dimana SPK ini dikeluarkan oleh pihak owner sebagai dasar kami untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan isi atau perintah kerja yang tercantum dalam SPK itu sendiri.
KONTRAK KERJA
Surat Perintah Kerja Perencanaan dikeluarkan oleh pihak owner setelah tahap perencanaan layout disetujui oleh pihak owner.
Di dalam SPK ini tertuang...